Perdagangan Valuta Asing Pada tanggal 10 September 2010, CFTC menerbitkan peraturan final Register Federal mengenai transaksi valas valuta asing off-exchange. Aturan tersebut menerapkan ketentuan Undang-Undang Reformasi dan Perlindungan Konsumen Dodd-Frank Wall Street dan Undang-Undang Pangan, Konservasi dan Energi tahun 2008, yang bersama-sama memberikan CFTC wewenang yang luas untuk mendaftar dan Mengatur entitas yang ingin bertindak sebagai counterparty ke, atau intermediate, transaksi valuta asing ritel (forex). Aturan terakhir mulai berlaku 18 Oktober 2010. Aturan forex terakhir menetapkan persyaratan untuk, antara lain, pendaftaran, pengungkapan, pencatatan, pelaporan keuangan, modal minimum dan perilaku bisnis dan standar operasional lainnya. Secara khusus, peraturan tersebut mensyaratkan pendaftaran rekanan yang menawarkan kontrak mata uang asing eceran sebagai pedagang komisi berjangka (FCJ) atau dealer valuta asing ritel (retail), kategori pendaftar baru. Orang-orang yang meminta perintah, menjalankan otoritas perdagangan bebas atau mengoperasikan kolam terkait dengan forex ritel juga akan diminta untuk mendaftar, baik dengan memperkenalkan pialang, penasihat perdagangan komoditas, operator kolam komoditas (jika sesuai) atau sebagai orang asosiasi dari entitas semacam itu. Jika entitas yang diatur sebelumnya, seperti lembaga keuangan dan pialang atau pedagang yang terdaftar SEC, tetap dapat bertindak sebagai counterparty dalam transaksi semacam itu di bawah pengawasan regulator utama mereka. Aturan terakhir mencakup persyaratan keuangan yang dirancang untuk memastikan integritas finansial perusahaan yang terlibat dalam transaksi forex ritel dan perlindungan pelanggan yang tangguh. Sebagai contoh, FCM dan RFED diharuskan untuk memelihara modal bersih sebesar 20 juta ditambah 5 persen dari jumlah tersebut, jika ada, dimana kewajiban terhadap pelanggan valuta asing melebihi 10 juta. Leverage dalam rekening nasabah forex ritel akan dikenakan persyaratan setoran jaminan yang akan ditetapkan oleh National Futures Association sesuai batasan yang diberikan oleh Komisi. Semua counterparties dan perantara valuta asing diharuskan untuk mendistribusikan pernyataan pengungkapan risiko khusus-forex kepada pelanggan dan mematuhi persyaratan pencatatan dan pelaporan komprehensif. Pada tahun 2001, 2002, dan 2007 ndash sebelum dikeluarkannya peraturan yang diusulkan dan final ndash, Komisi dan Divisi Clearing and Intermediary Oversight telah mengeluarkan sejumlah nasihat mengenai perdagangan mata uang asing oleh nasabah ritel. Nasihat ini digantikan dan tidak lagi efektif. Yurisdiksi pengatur CFTCrsquos tidak mencakup kegiatan penipuan sehubungan dengan penggunaan dolar AS untuk membeli mata uang asing untuk pengiriman fisik sebenarnya. Valuta Asing Devoted Exchange (Ritel Off Exchange) Komisi menetapkan peraturan untuk menerapkan Jalan Dodd Frank Frank dan Reformasi Konsumen Undang-undang Perlindungan tentang Peraturan Transaksi dan Perantara Ritel Tukar Devisa. Komisi juga menyelesaikan Perubahan Sesuai Peraturan Ritel Asing yang ada saat menanggapi Undang-Undang Dodd-Frank. Informasi tambahan mengenai peraturan akhir ini diberikan di bawah ini, termasuk peraturan, lembar fakta, dan rincian pertemuan yang diadakan antara Staf CFTC dan pihak luar. Daftar Federal yang Terkait Rilis Interpretasi Aturan Final. 76 FR 56103 PDF Version 9122011 17 CFR Bagian 5 Transaksi Devisa Ritel Menyesuaikan Perubahan terhadap Peraturan yang Ada dalam Respon terhadap Jalan Dodd-Frank Street Reform and Consumer Protection Act Effective Date: 9122011 Final Rule. 75 FR 55409 Versi PDF 9102010 17 Bagian CFR 1, 3, 4, 5, 10, 140, 145, 147, 160, dan 166 Peraturan Transaksi Valas Ritel Off-Exchange dan Perantara yang Diusulkan. 75 FR 3281 PDF Version 1202010 17 Bagian CFR 1, 3, 4, 5, 10, 140, 145, 147, 160, dan 166 Peraturan Transaksi dan Transaksi Valas Ritel Off-Exchange. Komentar File - Tanggal Penutupan: 3222010 Final Rule. 75 FR 55310 PDF Version 9102010 Kinerja Fungsi Pendaftaran oleh Asosiasi Futures Nasional Dengan Menghormati Pedagang Valas Ritel dan Orang Terkait Informasi Tambahan
No comments:
Post a Comment